Peresmian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Serta Penandatanganan Perjajian Kerjasama (MOU) Antara Kejaksaan Negeri Dumai Dengan Pemerintah Kota Dumai Sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice Pada Kejaksaan Negeri Dumai


JENDELARIAU.COM, (DUMAI) -
Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza,SH, MH melalui siaran persnya mengatakan kepada awak media. Kejaksaan Negeri Dumai Pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 14.45 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai yang beralamat Jalan Sultan Syarif Kasim No. 20 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, telah dilaksanakan Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai.


Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh : Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Bapak Dr. Jaja Subagja, SH., MH deserta istri, didampingi Asisten Intelijen bapak Raharjo Budi Kisnanto, S.H., M.H. , Asisten Pembinaan bapak Dr. Robinson Sitorus, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum bapak Martinus Hasibuan, S.H. Walikota Dumai; Sekretaris Daerah Kota Dumai; Forkopimda Kota Dumai; Kepala OPD se-kota Dumai; Pimpinan BUMN dan BUMD Kota Dumai; Pimpinan Perbankan Indonesia Kota Dumai;Tokoh Agama dan Masyarakat.


Acara dimulai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai, selanjutnya peresmian Rumah Restorative Justice secara simbolis kemudian dilanjutkan  Penandatanganan Prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja , S.H., M.H. dan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri, SH,MH sekaligus pemotongan pita dilanjutkan dengan peninjaun gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai.



Bahwa dalam sambutannya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir pada Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai dengan sarana prasarana gedung yang baru dapat mengoptimalkan kinerja kejaksaan Negeri Dumai. Melalui MOU tersebut Kejari Dumai dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lain.


Bahwa dalam sambutannya, Walikota  Dumai Bapak H. Paisal, SKM, MARS menyampaikan bersyukur atas keberhasilan pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam waktu sesuai rencana yang merupakan wujud niat baik sekaligus bentuk kontribusi dan komitmen Pemerintah Kota Dumai terhadap penegakan hukum dengan memberikan sarana prasana yang memadai demi kelancaran tugas kejaksaan. Kami berharap semoga fasilitas ini dapat dimanfaat sebaik-baiknya dengan dituangkan melalui performa kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.



Bahwa dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dumai beserta undangan yang hadir berkenan hadir pada acara Persemian Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Dumai serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai.


Beliau juga menyampaikan bahwa setelah Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Camat Dumai Selatan diresmikan harapannya agar Rumah Restorative Justice  ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Peresmian Rumah Restoratif Justice ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif  (Restorative Justice), sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pembentukan Rumah Restorative Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.


Bahwa seluruh rangkaian acara selesai sekira pukul 16.00 WIB, berjalan dengan lancar dan kondusif.

Komentar