DUMAI (JENDELARIAU.COM) - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Dumai menyerahkan Th.T alias Th (35) tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang beserta barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Dumai .
Penyerahan tersangka Th.T als Th (35) dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai di kantor Kejaksaan Negeri Dumai jalan Sultan Syarif Kasim Dumai , Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolres Dumai Akbp Dhovan Oktavianton SH.SIK.MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH.MH menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencucian uang ditandai dengan penandatangan berita acara oleh penyidik Polres dari Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.
Sebelumnya, Th.T als Th (35) yang merupakan seorang warga jalan Pangeran Diponegoro Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan pil ekstasi serta tindak pidana pencucian uang setelah dilakukan penyidikan terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Dumai sejak ia diamankan tanggal 04 Juni 2023 lalu.
Dua kasus yang disangkakan terhadap pelaku Th.T als Th (35), kasus pertama adalah sesuai Laporan Polisi :
LP/A/33/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 31 Mei 2023 sebagaimana dimaksud didalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 137 hurif (b) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan barang Bukti :
a. 5 (lima) karung plastik yang setiap karungnya berjumlah 25 (dua puluh lima) bungkus dengan total keseluruhannya sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) bungkus dengan merk 99 durien warna orange sebanyak 56 (lima puluh enam) bungkus, merk teh cina guanyinwang warna kuning sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus, serta warna merk COOL 666 warna biru sebanyak 50 (lima puluh) bungkus.
b. 1 (satu) Unit mobil Toyota AVANZA warna hitam nomor polisi BM 1649 FY .
c. 1 (satu) pasang sendal merk PAKALOLO warna hitam.
d. 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo warna biru dongker.
e. 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hiam.
f. Uang tunai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
g. 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo warna biru dongker.
h. 1 (satu) unit Handphone android Merk Xiaomi warna hitam.
i. 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor.
j. 1 (satu) buah buku tabungan BRI an. SURIA KARTONO.
k. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA an. SURIA KARTONO.
l. 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna biru dongker.
m. 1 (satu) unit handphone android merk Samsug Fold warna gold.
n. 1 (satu) exemplar Laporan transaksi Finansial (rekening koran) Bank BRI dengan nomor rekening 0159-01-001676-56-6 an. Suria Kartono.
o. 1 (satu) lembar fotocopy tanda bukti penarikan uang tunai Rp. 3.319.000.000.00 dengan nomor rekening 0159-01-001676-56-6 an. Suria Kartono.
p. Uang tunai Rp. 3.319.000.000.00 (tiga miliyar tiga ratus Sembilan belas juta rupiah).
q. 2 (dua) lembar rekening Koran Bank BCA nomor rekening 8085378861.
r. 4 (empat) lembar rekening koran atas nama SUSANTO Bank BRI dengan nomor rekening 05600104045850.
s. 1 (satu) lembar STNK Toyota AVANZA nomor polisi BM 1649 FY An. ASIAH
t. 1 (satu) buah BPKB Toyota AVANZA nomor polisi BM 1649 FY An. ASIAH.
u. 1 (satu) lembar Laporan transaksi Finansial (rekening koran) Bank MANDIRI dengan nomor rekening 172-00-0262871-9 an. ABD. SYUKUR.
Sedangkan kasus yang kedua adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi sesuai dengan :
Laporan Polisi :
LP/A/34/VI/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 04 Juni 2023, dengan barang bukti :
a. 2 (dua) butir diduga narkotika jenis Pil extasi warna hijau
b. 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil extasi warna merah muda berlogo Y
c. 1 (satu) helai plastik bening berisi patahan diduga narkotika jenis pil extasi warna biru
d. 11 (sebelas) butir diduga psikotropika jenis pil happy five warna merah muda.
e. 1 (satu) unit mobil toyota fortuner warna hitam BM 70 CT
f. 1 (satu) buah tas slempang warna hijau
g. 1(satu) unit Iphone warna hitam
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dumai (JPU) maka tanggung jawab selanjutnya berada ditangan kejaksaan Negeri Dumai menunggu proses peradilan selanjutnya, pungkas Iptu Mardiwel SH.MH.
Komentar
Posting Komentar