DUMAI (JENDELARIAU.COM) - Seorang pelaku Tindak Pidana Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Izin Maupun Dokumen Yang Sah diserahkan oleh Unit Denintel Kodam I/Bukit Barisan, Jumat (14/4/2034) malam kepada Sat Reskrim Polres Dumai.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kejadian bermula pada Jumat (14/4/2023) sekira pukul 23.00 WIB Anggota Tim Unit Denintel Kodam I/BB melihat 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU sedang melintas di Jalan Wan Amir Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat tepatnya tak jauh dari Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Dumai, kemudian dengan dipimpin oleh Dantim Intel Letda (Inf) Prinsen Simanjuntak dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut dan diketahui bahwa mobil tersebut dikemudikan oleh WR Alias WF (22) dan mobil tersebut diketahui bermuatan kayu atang yang mereka peroleh dari gudang TM Aias MR (53) yang berada di Jalan Penerbit Besar Kelurahan Lubuk Gaung dan hendak di bawa ke Tanjung Morawa Kota Medan.
"WR Alias WF (22) mengangkut kayu arang sebangak 202 karung atau seberat 6.060 kilogram tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah atas permintaan TM Alias MR (53) dengan imbalan upah senilai Rp. 2.000.000," jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Minggu (16/4/2023).
TM Alias MR (53) menyerahkan diri ke Polres Dumai usai dihubungi oleh WR Alias WF (22). Bersama keduanya, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9474 RU beserta muatannya berupa Kayu Arang sebanyak 202 Karung atau seberat 6.060 Kg, 1 lembar Nota Barang dan 1 unit Handphone Andorid merk Realme C35 warna Hitam.
“Keduanya dijerat Pasal 12 Huruf “E” jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” Perpu No. 2 Tahun 2022 Perubahan atas Undang - Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi : Pasal 12 Huruf “E” : Setiap Orang Dilarang (E) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Pasal 83 Ayat (1) Huruf “B” : (1) Orang Perseorangan Yang Dengan Sengaja : (B) Mengangkut, Menguasai Atau Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 12 Huruf “E” Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun Serta Pidana Denda Paling Sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah),” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar