Gudang Parkiran Mobil Tangki Milik Amat SCN Di Jalan Arjuna Diduga Illegal


DUMAI, (JENDELARIAU.COM)
– Keberadaan gudang tempat parkir mobil mobil tangki pengangkut CPO di jalan arjuna RT. O2 kelurahan purnama, kecamatan dumai  disinyalir tidak beres.

Pasalnya, gudang tempat parkiran mobil mobil tengki penggangkut CPO diduga illegal ini dikeluhkan warga sekitar karena berdekatan dengan pemukiman rumah warga. 

Keberadaan gudang tempat parkiran mobil mobil tengki penggangkut CPO pernah ini pernah digerebek warga dan RT serta Babinsa pada tanggal 01/04/2023 malam hari. 

Informasi yang dihimpun, gudang yang dulunya tempat menjual bahan bahan bangunan kini berubah fungsi menjadi gudang tempat parkir mobil mobil tengki pembawa CPO. 

Menurut warga setempat yang enggan di publikasikan namanya mengatakan, kami kwatir keberadaan gudang tempat parkir mobil tengki ini yang berdekatan dengan pemukiman warga. 

Salain dekat dengan pemukiman warga, mobil tengki ini juga bisa merusak jalan yang dilaluinya karena berat bobotnya puluhan ton. 

Kondisi ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/ tahun 2004.

Terkait hal ini, pimpinan redaksi mediapesisir.com mencoba komfirmasi 

kepada Riki Andesma Kepala UPT Terminal Barang dinas perhubungan kota dumai tadi malam namun tidak diangkat. 

An salah salah warga purnama saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan mereka juga tidak ada pemberitahuan kepada LPMK atau pihak kelurahan purnama.

Kita minta gudang tempat parkir mobil tengki yang diduga illegal ini segera ditutup karena diduga belum mengantongi izin dari pihak dinas terkait kota dumai," sebut An kepada media ini.

Feri Windria

Komentar