Gudang Dan Tempat Parkir Mobil Milik PT SKI Diduga Illegal


DUMAI (JENDELARIAU.COM) –
Gudang dan tempat parkir yang di kontrak oleh PT. Surya Kencana Inhu ini terletak dijalan arjuna RT. 02 Kelurahan purnama, kecamatan Dumai Barat yang diduga illegal. 

Selain diduga illegal, gudang dan tempat pakir poll mobil mobil tengki milik PT. KSI ini juga meresahkan warga sekitar. 


Informasi yang dirangkum malam ini, gudang ini milik Amat SCN yang dulunya digunakan tempat menjual bahan bahan bangunan ini dikontrak oleh PT. KSI dan kini berubah fungsi menjadi tempat Pool mobil mobil tingki pembawa CPO milik PT. KSI. 

Keberadaan mobil mobil tengki ini dikwatirkan bisa merusak jalan pemukiman warga, karena jalan arjuna merupakan sebagai jalan alternatif penguna jalan kendaraan roda 4 maupun roda 2 apabila kena macet. 

Pasalnya, mobil yang bertonase besar ini pastinya akan keluar masuk mengunakan atau melintasi jalan alternatif ini sehingga bisa merusak jalan.

Padahal, dijalan Arjuna sudah diberikan tanda rambu rambu dinas perhubungan kota dumai dengan jelas mobil yang bisa masuk hanya roda empat (4) bukan roda 10 atau 12 . 

Kondisi ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/ tahun 2004.

Ketua LPMK Kelurahan Purnama Agus Toni Saat ditemui Pimpinan redaksi Jendelariau.com terkait aktifitas poll mobil tengki yang diduga illegal milik PT. KSI ini mengatakan, selagi belum ada legalitas yang lengkap jangan sekali kali melakukan aktifitas di gudang tempat poll mobil tengki yang diduga illegal milik PT. KSI," tegasnya. 

Lebih lanjut melalui Agus Toni Ketua LPMK Purnama juga menyampaikan, kepada Media ini, pihak kelurahan Purnama juga tidak membenarkan adanya aktifitas digudang tersebut selagi belum ada legalitas yang lengkap.

Selain Ketua LPMK Purnama yang hadir dalam bincang bincang bersama Pimpinan redakasi Jendelariau.co, juga hadir Abu Kasim Ketua karang Taruna kelurahan Purnama. 

Saat ini masyarakat sekitar tidak terima dengan keberadaan gudang poll parkir  mobil mobil tangki tersebut, karena takut dampak kedepannya," sebut Abu Kasim. 

Kita minta dinas terkait untuk cek langsung kelokasi gudang dan mempertanyakan apakah sudah ada ligalitasnya kepada PT. KSI," kata Abu Kasim

“ PT. KSI harus angkat kaki dan jangan ada lagi aktifitas digudang yang diduga illegal itu, karena akan berdampak besar ke masyarakat sekitarnya, seperti rusaknya jalan, terjadi retakan pada rumah masyarakat karena getaran mobil yang bermuatan puluhan ton ini,”ujar Agus Toni ketua LPMK kepada Pimpinan redaksi Jendalariau.com sambil santai di kediamannya. Sabtu (08/04/2023). 

Di tempat yang sama Ketua RT 02 kelurahan purnama juga menyampaikan bahwa dirinya saat ini tidak mau ikut campur lagi dengan pihak perusahaan PT. KSI karena masyarakat sekitar tidak menerima keberadaan tempat tersebut," imbuh ketua RT 002 kelurahan purnama di depan Pimpinan redaksi Jendelariau.com dan Agus Toni Ketua LPMK Purnama dan Abu Kasim ketua Karang Taruna Kelurahan Purnama dan beberapa rekan rekan media yang hadir. 

Tidak sampai disini, pengakuan dari Agus Tomi dirinya juga ditemui oleh GM dan HRD PT. Surya Kencana Inhu. 

Gudang milik Amat SCN dikontrak oleh pihak PT. Surya Kencana Inhu selama 5 tahun, perbulan PT. KSI harus menbayar 150 juta." kata Abu Kasim


(Feri Windria)

Komentar