Gubernur Riau Didemo Puluhan Guru Honorer, Ancam Tempuh Jalur Hukum!


PEKANBARU (JENDELARIAU.COM)–
Puluhan guru honorer gelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau (Gubri) pada Kamis (27/4/2023).

Massa yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Riau itu, meminta kejelasan rekrutmen tenaga pengajar (TP) PPPK tahun 2022.

Dalam aksi tersebut para guru juga meminta menunda penerbitan SK, sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022.

Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Parjo Ibrahim, seorang perwakilan guru honorer yang berdemo meminta Pemprov Riau, khususnya Dinas Pendidikan Riau merespon tuntutan ini. Jika Gubernur Riau menggubris, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami meminta kepada Gubernur Riau dan jajaran, mungkin Pak Gubernur nggak tau ini. Kalau tidak diselesaikan permasalahan ini selama tujuh hari ke depan, kita akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Agung,” sebut Parjo.

“Sampai sekarang tidak ada yang menyikapi, sedih kami. Fengan gaji dan lamanya mengabdi, kami tidak dihadapi dengan baik-baik,” sambungnya.

Parjo mengatakan formasi yang diminta untuk tenaga pengajar di Provinsi Riau kuotanya sebanyak 7.297 orang. Sedangkan yang diluluskan 3.302 orang, dan yang tidak lulus sebanyak 1.198 orang.

“Kalau TP 1.198 ini tidak diluluskan, kita akan membawa ke jalur hukum. Ini hanya janji dan cerita terus selama ini, tetapi realisasinya hanya ngomong di belakang saja,” kata Parjo.

“Jika permasalahan ini tidak dibahas selama tujuh hari ke depan, khususnya Disdik Riau yang tidak menyikapi hal ini, hanya diluluskan 3.302 orang dan masih dipersulit, kita akan tempuh jalur hukum,” ujar Parjo.

Selain itu guru-guru PPPK juga meminta Disdik Riau melakukan proses rekrutmen PPPK yang mengacu kepada Permen PAN-RB nomor 2 tahun 2022 dan juknis Kemendikbud tahun 2022.

“Meminta Kepala Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang Lulus baik P1, P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing. Serta memberikan penempatan yang jelas kepada guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP) dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing,” tutupnya. (halloriau)


Editor : Feri Windria

Komentar