Dorong Teciptanya Hubungan Industrial Harmonis, LKS Bipartit PT.Ivo Mas Tunggal Resmi Dilantik


DUMAI (JENDELARIAU.COM) - Lembaga Kerjasama Bipartit atau yang sering disingkat LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari Pengusaha dan karyawan/pekerja.

PT. Ivo Mas Tunggal yang merupakan salah satu anak perusahaan dari Sinarmas Agribusiness and Food sangat peduli dan memperhatikan masalah hubungan industrial. Dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di wilayah Lubuk Gaung ini berkomitmen untuk selalu menjalin komunikasi yang baik antara Management dengan pekerja untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan produktif melalui LKS Bipartit ini. 

LKS Bipartit PT. Ivo Mas Tunggal ini sendiri baru saja melakukan pengukuhan dan pelantikan untuk kepengurusan tahun 2022-2024 pada Jumat (31/3/2023) bertempat di Mainhall PT. IMT. 

Paulus Tumanggor, Generak Manager PT. IMT dalam sambutannya mengatakan "LKS adalah wadah bagi karyawan dan pekerja untuk menuangkan kreatifitas dan pengembangan. Sehingga karyawan tidak hanya bekerja, tetapi mereka juga dapat meningkatkan kemampuan diri masing-masing". Sambutan beliau mendapatkan apresiasi yang sangat luar biasa dari anggota LKS serta perwakilan pekerja yang hadir pada saat itu. 

Ketua LKS Bipartit PT. IMT terpilih juga mengatakan hal yang serupa. 

"Kami sebagai pengurus baru LKS Bipartit berharap dapat menjadi penengah yang netral antara perusahaan dengan karyawan dan pekerja. Semua pekerja dapat menyampaikan apresiasi atau saran kepada kami. " Ujar Saparudin yang akrab disapa Pai tersebut. 

Dalam pelantikan dan pengukuhan LKS Bipartit PT. IMT ini turut hadir Okto selaku HRD manager serta Daniel Sartika yang merupakan Ketua LKS periode sebelumnya. Setelah penyerahan SK yang dilakukan oleh Management kepada pengurus yang baru, kegiatan diakhiri dengan foto bersama sebagai dokumentasi untuk melakukan pencatatan dan pengesahan ke Dinas Tenaga Kerja kota Dumai sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 32/MEN/XII/2008 .

Komentar