foto : mobil peka up sedang membawa bebi teng yang masuk ke lokasi.
DUMAI (JENDELARIAU.COM) – Masuk mobil pek up yang membawa beby tengki dilokasi Batching Milik PT Pembangunan Dumai Jalan Gatot subroto KM 9 Mekar Sari Bukit Timah Kota Dumai sempat heboh dengan unggahan video yang beredar.
Viralnya lokasi Batching plant BUMD PT Pembanguan Dumai Jalan Gatot subroto KM 9 Mekar Sari Bukit Timah Kota dumai dengan adanya unggahan vidio terlihat dengan jelas mobil armada biru putih lagi berhenti dilokasi Bacthing plant.
Dilokasi Bacthing plant juga terlihat drum drum yang diduga tempat menampung CPO illeggal.
Selain drum drum juga terlihat beby tengki dilokasi tersebut.
Dalam vidio yang beredar terlihat puluhan orang yang sedang berdemo dan dikomandoi seorang ustazd dengan suara yang lantang meminta menghentikan dan menutup kegiatan ini dengan segera.
Menurut sumber dari warga setempat yang tidak mau di publikasikan namanya mengatakan, kegiatan ini sebenarnya sudah berjalan 4 hari.
Dari unggahan vidio yang singkat juga terlihat dengan jelas sebuah mobil pek up yang membawa beby tengki masuk kelokasi dan juga terlihat. Mobil putih biru yang lagi terparkit di lokasi yang sama.
Kalau tidak ada hubungan dekat sama pemilik CPO mana mungkin Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Aditya Romas memberikan izin sementara untuk bongkar muat CPO dilokasi itu.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Aditya Romas Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai terlalu gegabah dengan serta merta memberikan izin untuk bongkar CPO dilokasi batching plant.
Seharusnya Aditya Romas minta izin dulu kepada walikota dumai, karena walikota dumai atasannya, jangan memutuskan terlebih dahulu, ini marwah pemerintah kota Dumai.
Diduga Aditya Romas ada kongkalikong sama pemilik CPO tersebut atau diduga ada hubungan dekat sehingga memberikan izin bongkar muat CPO untuk sementara.
Ini kata Aditya Romas Direktur BUMD PT Pembagunan dumsi lewat pesan singkat whatsapp kepada media ini
Saya ingin menjelaskan, bahwa tidak ada aktifitas penimbunan minyak illegal. Yg ada hanya parkir dan transfer dr satu tanker ke tanker lainnya.
Pemilik CPO tersebut meminta utk diberikan 1 malam waktu hingga waktu penyerahan. Dan pemilik CPO sudah meminta izin kepada RT namun RT yg diminta izin adalah RT 10. Krn blm tau siapa RT tsb. CPO ini dimiliki resmi dan mobil tangki yg resmi disewa.
Pemilik CPO meminta izin kepada kami. Krn sdh menunjuk an DO pembelian, dan sewa Mobil tangki secara lgsg. Maka kami benar kan utk sementara parkir sambil mentrasfer ke tangki yg lainnya.. Knp ada drum? krn mengantisipasi ada tumpahan dan sementara menampung utk dipindahkan secara keseluruhan ke tangki satu lg.
Jd bukan “minyak kencing” dan illegal.
Dan hal ini sudah disampaikan kpd Masyarakat disana.
(Feri Windria)

Komentar
Posting Komentar