PADANG LAWAS (JENDELARIAU.COM) - PLT Bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si MH (47), resmi dilaporkan Kuasa Hukum Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap (TSO) (61) atas dugaan menyalahgunakan jabatan Palsu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.
Pernyataan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum TSO Mardan Hanafi Hasibuan SH,.MH didampingi Donna Siregar SH,.MH saat menggelar Press Rilis usai membuat laporan di Mapolres Padang Lawas, Rabu (29/03/23).
Mardan menerangkan bahwa saudara AZP telah melalukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati Padang Lawas Pasca keluarnya surat mendagri nomor: 100.2.7/1284/SJ tanggal 02 Maret 2023.
Kemudian TSO mengeluarkan naskah dinas dengan surat edaran nomor : 132/26/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang mana semua surat dinas dari Bupati Padang Lawas harus ditandatangani oleh Bupati Padang Lawas bukan Plt Bupati, Jelas Mardan.
Lanjut Mardan, dikelurkannya surat naskah dinas tersebut, AZP masih saja menerbitkan surat yang mengatasnamakan sebagaibPlt Bupati Padang Lawas. Sebab hal tersebut pada hari ini atas nama kuasa hukum Bupati Padang Lawas secara resmi melaporkan beliau dengan LP nomor : STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU, Sebut Mardan.
Iinsyaallah, kata Mardan, dalam waktu dekat kita juga akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait penyalahgunaan wewenang, imbuhnya.
Terpisah , Ps. Ka Subsi Penmas Humas Polres Padang Lawas Bripka Ginda.K.Pohan saat di komfirmasi membenarkan laporan dari kuasa hukum Bupati Padang Lawas tersebut.
" Kita telah menerima laporan dari Kuasa Hukum TSO, saudara Mardan Hanafi Hasibuan dengan LP nomor : STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU dugaan penyalahgunaan jabatan palsu dengan terlapor saudara AZP", ujar Ginda.
Terkait Laporan Kuasa hukum TSO, Ginda mengutarakan " mari kita tunggu proses penyidikan dari Sat Reskrim Polres Padang Lawas", tegasnya.
(ASWIN/DAMRO)

Komentar
Posting Komentar