DL & Erw Kebal Hukum, Berani Mengelabui Penegak Hukum Kota Dumai Dengan Masih Beraktivitas Memasarkan Kayu Ilegal
DUMAI (JENDELARIAU.COM) - Aktifitas penebangan kayu Ilegal di diwilayah kabupaten Siak masih dilakukan walaupun sudah berulangkali di tahan, namun tidak ada jeranya kepada para pelaku usaha yang ingin mendapatkan keuntungan besar, di investigasi lebih dalam di kota Dumai lah penampungan kayu Siak kecil itu berada.(18/03/2023)
Sebelumnya media ini sudah menerbitkan tempat penampungan kayu tersebut yang bersembunyi di belakang Kantor DPRD kota Dumai jalan Perwira didalam Jalan Gurami 3 wilayah Hukum Polsek Bukit Kapur.
Dari informasi yang dikumpulkan, sebagian besar kayu yang di peroleh dari hutan Siak kecil tersebut di bawa ke wilayah kota Dumai dan di tampung oleh beberapa orang toke yaitu DL dan Er (inisial) dari 2 orang toke penampung kayu tersebut di tampung di satu tempat sebelum di pasarkan di gudang-gudang kayu yang ada di kota Dumai.
Dari informasi yang diterima ,Kayu tersebut masuk ke Dumai untuk diolah kembali menjadi kayu jadi agar dapat di pasarkan ke panglong-panglong yang ada dikota Dumai.
Walaupun sudah di larang oleh penegak hukum kota Dumai untuk beraktivitas, DL(inisial) alias ajo masih berani memasarkan kayunya untuk gudang kayu yang ada dikota Dumai(penegak hukum seperti dikelabui), yang diinformasikan ke awak media pada hari Selasa,05 Maret 2023, 2 unit mobil coldisel muatan kayu baloktim masuk ke jalan gurami 3 dan 1 unit juga masuk pada siang hari.
Hal ini tidak boleh dibiarkan olah pihak penegak hukum Polda Riau dan Polres Dumai harus membabat habis para penampung kayu ilegal dari hutan Siak kecil tersebut, agar hutan Riau dapat dijaga kelestariannya dari pelaku yang ingin memanfaatkan.
(Redaksi : Feri Windria)

Komentar
Posting Komentar