Illegal Loging Di Desa Mengkikip, Kapolres Meranti Akan Melakukan Penyelidikan


foto : Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH (ISTIMEWA)

MERANTI (JENDELARIAU.COM) –  Aktifitas pengangkutan kayu hasil dari illegal loging di desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi sosotan pihak kepolisisn Kabupaten Meranti.


Para Illegal loging ini bisa di tuntut dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.



Seperti terlihat ungahan vidio yang beredar, sebuah kapal kayu yang sedang memuat kayu olahan hasil illegal loging di pesisir pantai desa mengkikip


Selain didesa mengkikip, illegal loging juga dilakukan didesa tanjung katung, kecamatan tebing tinggi barat oleh para cukong cukong untuk mencari kekayaan pribadinya dengan cara menusak hutan. 



Media ini mengkomfirmasi dengan cara mengirim rekaman vidio terlihat aktifitas sebuah kapal kayu yang sedang memuat kayu hasil illegal loging yang di kirim lewat whatsapp langsung di tanggapi oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH. 


Dalam pesan whatsapp kapolres Meranti mengatakan, Terima kasih pak informasinya, Terkait hal tsb, bukan berarti leluasa seperti yg disampaikan, sdh beberapa kasus tahun lalu kita tangkap, baik dari Ditpolairut Polda Riau dan Polres Meranti,” ucap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH di pesan whatsapp kepada media ini.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH menambahkan, akan kami lakukan penyelidikan terkait hal ini, kata Kapolres lewat Whatsapp kepada media ini. (Feri Windria)

Komentar