Diduga Kabid CK Ada Kong Kalikong Dengan Rekanan Kontraktor


JENDELARIAU.COM, (DUMAI) –
Beberapa proyek drainase milik pemerintah kota dumai melalui Dinas PUPR kota dumai terancam tidak selesai hingga akhir tahun 2022.


Beberapa proyek pembangunan  drenasi ini diduga tidak sesuai dengan bestek.


Pasalnya, drenase yang dibuat oleh rekanan kontraktor lebih tinggi kelihatanya dari jalan.


Sedangkan fungsi drenase merupakan saluran yang digunakan untuk menyalurkan massa air berlebih dari sebuah kawasan seperti perumahan, perkotaan dan jalan.


Sistem saluran ini memiliki peran penting untuk menghindari terjadinya genangan air di permukaan.


Satya Alamsyah ST MT, Kabid Cipta Karya (CK) saat di konfirmasi oleh awak media, apakah di bestek perencanaan pembangunan drenasi itu lebih tinggi dari jalan ?.


Namun jawaban dari Satya Alamsyah ST MT ini seolah olah pertanyaan awak media ditutup tutupi.


Seusai UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama.


Padahal hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.


Yang kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.


Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.


Keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.


UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.


Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik


Pantauwan awak media beberapa hari dilapangan pengerjaan drenasi diduga tidak sesuai dengan bestek, bahkan ada dinding drenasi yang bolong, dan tingginya juga berbeda beda.


Putra salah satu pedagang di jalan kesuma saat di temui awak media mengatakan, sejak didepan tempat usahanya digali untuk pembuatan drenasi omsetnya menurun.


Lebih lanjut putra menjelaskan, mereka terlalu cepat mengeruk untuk pembuatan drenasi, Namun tidak semua dikerjakan.


Seharusnya kata Putra jangan terburu buru mengeruk kalau tidak bisa dikerjakan, sehingga para palaku usaha menjadi terganggu.


Yang anehnya lagi, proyek pengerjaan drenasi di jalan Sudirman, Jalan Baru serta Jalan Kesuma drenasinya lebih tinggi dari pada jalan.


Proyek ratusan juta ini terkesan tidak di kontrol oleh Dinas PUPR Kota Dumai melalui bidang Cipta Karya, (CK).


Bahkan plang proyek pembangunan drenase tidak terlihat berapa nilai proyeknya dan hari masa pengerjaannya.


Diduga Kabid Cipta Karya Satya Alamsyah ada Kong kalikong dengan rekanan kontraktor dan terkesan pembiaran terhadap pengerjaan proyek drenase yang diduga tidak sesuai dengan bestek. 


Dalam hal ini Walikota Dumai H Paisal jangan tutup mata terkait pembangunan drenasi yang diduga tidak sesuai dengan bestek ini biarkan saja.


Bahkan dilihat waktu yang tersisa beberapa proyek di kota Dumai terancam tidak siap.


 


 


(Feri Windria)

Komentar