JENDELARIAU.COM, (DUMAI) – Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Dumai, hasil penindakan senilai Rp 3,5 Milliar, yang bertempat di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana No. 1, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Jum’at, (22/07/2022).
Sebagai salah perwujudan dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan. Dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Dumai rutin memusnahkan barang tegahan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.
Bambang Sukoco, Plt Kepala KPP Bea Cukai Dumai menyampaikan, hari ini dilaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai Tahun 2021-2022.
“Atas barang-barang tersebut dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai, karena atas barang-barang tersebut melanggar ketentuan Larangan Pembatasan saat importasinya, melanggar ketentuan Undang-undang Cukai, serta melanggar ketentuan Kepabeanan,” ujar Bambang.
Kegiatan pemusnahan atas BMN ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai a.n Menteri Keuangan, yang mana data barang yang dimusnahkan hari ini adalah: Rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus (+/- 3,5 Juta Batang), berbagai macam kemasan obat-obatan, Ballpress sebanyak 6 Koli, Tali sebanyak 2 bale, sepatu sebanyak 300 koli, tas sebanyak 107 pcs, jok mobil sebanyak 2 pcs, Milo, susu dan Rempah sebanyak 16 Karton yang dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian ban bekas untuk sepeda motor sebanyak 850 pcs, sebuah sarana pengangkut berupa Kapal KM. RIZKY BARU dan sebuah Mesin Speedboat yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
“Barang-barang tersebut di atas merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan di bidang Kepabeanan yang melanggar UU No 17 Tahun 2006 dan penindakan atas rokok ilegal, yang melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Bambang.
Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang barang ilegal.
“Nilai Barang yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah sebesar Rp. 3.530.562.590,- dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan tersebut jika beredar bebas di kalangan masyarakat adalah sebesar Rp.2.401.967.142, dari total 123 kali penindakan,” pungkas Bambang Sukoco
Peredaran rokok ilegal dan MMEA, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal dan MMEA ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.
Peredaran barang-barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya.
Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang ilegal.***
Komentar
Posting Komentar