Foto : Mantan Gubri Rusli Zainal
.JENDELARIAU.COM, (PEKANBARU) - Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal akhirnya bisa menghirup udara bebas usai 10 tahun mendekam dipenjara, Kamis (21/07/2022). Rusli dinyatakan bebas bersyarat. Sebelumnya, mantan Gubernur Riau dua priode ini terjerat kasus korupsi dan selama ini mendekam di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Rusli telah menjalani hukuman dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Dimana kasus menjeratnya pertama terkait suap PON (Pekan Olahraga Nasional), Riau. Selain itu pria yang akrab disapa RZ ini juga terjerat kasus korupsi izin kehutanan. Sehingga politisi Golkar ini dibui selama 10 tahun.
"Beliau sudah bebas dan pulang pagi tadi," kata Humas Kementerian Huum dan HAM Riau Koko Syawaludin Sitorus Kamis (21/07/2022).
Dia menjelaskan, Rusli Zainal sudah mengurus segala persyaratan administrasi untuk kebebasannya. Setelah semua selesai, maka suami Septina Primawati, anggota DPRD Riau kembali ke rumahnya. Sebelum meninggalkan sel tahanan,
Rusli yang mengenakan kemaja putih berpamitan kepada petugas Lapas. Kemudian mobil land cuiser membawa mantan Bupati Indragiri Hilir ini meninggalkan Lapas Kelas II A Pekanbaru di Jalan Kapling itu.
"Dia selama ini di blok Tipikor. Dia bebas bersyararat," ucapnya. Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2014 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rusli Zainal. Namun kasus terus bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mahkamah Agung dan terakhir Rusli mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Perjuangan membuahkan hasil dan akhirnya mendapat potongan 4 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Sumber : Setuju.com
Editor : Feri Windria
Komentar
Posting Komentar