Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Melaksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Tahun 2022
JENDELARIAU.COM, (DUMAI) - Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Dumai melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai Tahun 2022
Pemusnahan Arsip ini diusulkan untuk dilaksanaan pemusnahan bagi arsip yang telah mencapai jadwal retensi arsip atau JRA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arsip yang di musnahkan terhitung dari tahun 2019.
Dalam acara pemusnahan arsip, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai mengundangDirektur Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia Wawan.
Turut hadir juga Koordinator Kelompok Substansi Akuisisi Arsip 1, Tato Pujiarto, Kepala Bidang Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau Dean Satrio, Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau Eni Marini, Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Didit, serta jajaran dan anggota Imigrasi Dumai.
Dibentuknya panitia pemusnahan Arsip Fisik Subtantif Keimigrasian melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai Nomor : W.4.IMI.IMI.4-UM.02.02-0885 tanggal 30 Mei 2022.
Berdasarkan usulan pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Dumai Tahun 2022 melalui surat Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai.
Permohonan persetujuan pemusnahan arsip fisik subtantif yaitu berjumlah sebanyak 47.341 berkas arsip.
Berdasarkan surat Kepala arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor KN.00.03/100/2022 tanggal 13 Mei 2022, dengan persetujuan pemusnahan arsip dan surat Kepala Biro Umum sekretariat jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK.6-UM. 02.02-64 tanggal 17 Mei 2022 dengan perihal persetujuan pemusnahan aset jumlah arsip yang disetujui untuk di musnahkan sebanyak 47.341 berkas.
Atas dasar poin 1 sampai 4 pada hari ini Jumat 10 Juni 2022 bertempat di halaman Kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, sekira pukul 15.00.WIB. dilaksanakan pemusnahan arsip dan disaksikan oleh para saksi.
Dalam pemusnahan arsif fisik subtantif keimigrasian disaksikan oleh ANRI, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementrian Hukum Dan HAM, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Dan HAM Riau.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar ke dalam Tong /Drum oleh Kepala Kanim dan tamu undangan lainnya.




Komentar
Posting Komentar