Satresnarkoba Polres Palas Ciduk Tersangka Bandar dan Pemakai Narkoba


JENDELARIAU.COM, (PADANG LAWAS)
– Seorang pengedar dan empat pemakai barkoba jenis sabu diamankan polisi dari Desa Padang Matinggi, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawan, Rabu (9/3/22).


Selain mengamankan lima tersangka, tim gabungan Satresnarkoba, Propam serta Satpol PP Pemkab Palas menyita barang bukti 7,63 gram sabu serta uang Rp185.000 HP android dan ponsel GSM.


Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butarbutar SH mengatakan, barang bukti narkoba ditemukan di tangan ZH (32).


“ZH merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi di Desa Padang Matinggi yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kabupaten Palas,” ujarnya Kamis (10/3/22).


Menurut dia, empat tersangka lain yang diduga sebagai pemakai, masing-masing MT(28), TTS (30), APAH (23) dan KIS (34). “Setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif,” katanya.


Selanjutnya kelima tersangka bersama barang bukti narkoba digiring ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya.


Agus menambahkan, pada saat dilakukan penggrebekan kampung narkoba tersebut disaksikan Kepala Desa Padang Matinggi, A.Harahap. Atas kegiatan tersebut, Harahap mengapresiasi Polres Palas

Komentar