DUMAI, (JR) - Sudah menjadi rahasia umum bagi seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) nongkrong di warung kopi (Warkop) saat jam kerja, Ironisnya, tak ada teguran dari pihak manapun dan pemerintah kota dumai, sehingga pegawai pemerintah itu terlihat begitu santai sembari menikmati segelas kopi bersama rekan rekanya.
Bukan sekedar minum kopi saja, bahkan oknum ASN itu sambil memainkan slot atau game yang lagi digemari anak anak, orang dewasa, bahkan sampai ke orang tua.
Namun yang sangat di sesalkan, tidak ada sedikitpun dari pemerintah kota dumai yang di nakodai H. Paisal tidak mengeluarkan surat edaran atau larangan kepada ASN di jam kerja nongkrong di warung kopi (Warkop)
Seharusnya walikota Dumai memberikan teguran keras kepada oknum ASN tersebut.
Pasalnya mereka di gaji oleh negara, dan melayani publik.
Sepertinya Walikota Dumai H Paisal sebagai wakikota Dumai tebang pilih dalam menegakan peraturan.
Pantauwan Media Jendelariau.com di lapangan beberapa hari lalu yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Dumai melangakan surat edaran dalam giat rutin mendatangi hapir seluruh tempat tempat hiburan, Game memberikan surat edaran terkait jam operasional
Surat edaran peraturan daerah kota Dumai nomer 12 tahun 2002 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan pasal 41 ayat (2), pasal 45 ayat (1) (2) (3) peraturan pemerintah Walikota Dumai momer 40 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendaftaran usaha pariwisata di kota dumai dalam rangka menertibkan jam operasional bidang usaha penyelenggaraan kegitan hiburan.
Tempat rekreasi arena permainan dewasa, karoke untuk menertibkan para pengusaha terkait pembatasan jam operasional mereka.
Sedangkan para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Abdi Negara yang nongkrong di warung kopi (Warkop) di duga belum ada surat edaran atau larangan untuk para oknum ASN di larang nongkrong di warung kopi (Warkop) seperti di kota kota lain.
Sepertinya Walikota Dumai H Paisal dinilai tebang pilih dalam menegakan peraturan di kota dumai provinsi riau
(Feri Windria)
Komentar
Posting Komentar