Penerangan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Untuk Mendukung Terwujudnya Good Governance Dan Clean Goverment Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai


JENDELARIAU.COM (DUMAI) -
Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai melakukan kegiatan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum yang mana kegiatan tersebut dilakukan di Aula Kantor Walikota Dumai dengan peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Kota Dumai dari beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Devitra Romiza, SH.,MH (Kasi Intelijen Kejari Dumai) dan Antonius S T Haro, S.H (Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Dumai).Rabu (16/02/2022). 



Kepala Seksi Intelijen menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan sebagai bentuk penegakan Hukum secara Preventif atau pencegahan dimana Kejaksaan Negeri Dumai memperkenalkan modus, upaya serta pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Undang- undang  Nomor 20 tahun 2021 perubahan dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 



Hal tersebut sebagai upaya menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Dumai Good Governance dan Clean Goverment sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.


Editor : Feri Windria

Komentar