Sedang Transaksi Chip Higgs Domino, Seorang Agen Ditangkap Polisi, Ini Barang Bukti Disita


Terduga pelaku chip Higgs Domino, MJ (34) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bener Meriah, Sabtu (29/1/2022). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang diduga pelaku agen chip Higgs Domino berinisial MJ (34) warga Kampung Bener Mulie

REDELONG, (JR) - Tim Resmob bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah kembali mengungkap kasus tindak pidana maisir atau perjudian online menggunakan aplikasi Higgs Domino, di kabupaten setempat.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang diduga pelaku agen chip Higgs Domino berinisial MJ (34) warga Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.



Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani SH MH kepada Serambinews.com, Minggu (30/1/2022) membenarkan, tersangka berinisial MJ (34) ini ditangkap di kampung tempat tinggalnya saat melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino pada, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB.



“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi jual beli chip Higgs Domino di Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah,” ujar AKP Bustani.


Disebutkan, berdasarkan informasi itu lah, tim Resmob bersama unit Pidum Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakuakan penyelidikan.


Benar saja pihaknya mendapati MJ sedang bertransaksi jual beli chip Higgs Domino di kampung tersebut.


“Saat itu, tim kita mendapati MJ sedang melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino dan langsung diamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” bebernya



Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, chip Higgs Domino sebanyak 4,5 B (billion) beserta Id-nya, screenshot history penjualan, screenshot history pembongkaran, dan uang tunai senilai Rp 400 ribu, serta satu unit handphone.


“Untuk barang bukti dan terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bener Meriah guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya.


Ia menambhakan, jika terbukti bersalah, terduga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 


Editor : Feri Windria


Sumber : serambinews.com

Komentar